Kamis, 12 Juli 2018

Hak Cipta


   Dengan adanya hak cipta dalam sebuah karya ilmiah sebagau menjaga sebuah karya seni yang telah dibuat. Agar tidak adanya plagiat dalam sebuah karya ilmiah. Dan hak cipta sudah ada undang-undangannya atas hak cipta. Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta .
   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi sebagai mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya. Ciptaanya merupakan sebuah karya yang menunjukan kebenaran dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. 
         Jadi hak cipta sangat penting dalam sebuah karya ilmiah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu sebagai pembuat karya ilmiah harus memberikan hak cipta atas semua karya ilmiah yang dibuat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar